LSP SUPRABAKTI MANDIRI dibentuk pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT. Suprabakti Mandiri No. 0001/CLSP/SK/X/2023 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Kedua (P2) tanggal 3 Oktober 2023. Saat ini LSP Suprabakti Mandiri sedang proses mendapatkan lisensi dari BNSP.
LSP Suprabakti Mandiri hadir untuk memenuhi kebutuhan personil/tenaga kerja/SDM kompeten di bidang Pelaksanaan Rekayasa, Penyediaan, Pemeliharaan dan Perawatan serta Pengujian Kelayakan Peralatan Kominusi, Pengolahan, dan Pengangkutan dengan Konveyor.

Menjadikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Suprabakti sebagai lembaga independen yang profesional dan kredibel di Indonesia serta diakui secara global dalam Bidang Pelaksanaan Rekayasa, Penyediaan, Pemeliharaan dan Perawatan serta Pengujian Kelayakan Peralatan Kominusi, Pengolahan dan Pengangkutan dengan Konveyor.

Semangat Pagi…
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, karena atas Rahmat dan Karunia-Nya kita semua dapat terus berkarya serta berperan aktif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di dunia industri pertambangan : product and services for bulk material handling, mineral processing, corrosion protection, fabrication and engineering.
Seiring perkembangan dunia industri yang semakin kompetitif, kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi menjadi suatu keharusan. Sertifikat kompetensi bukan hanya sekadar pemenuhan regulasi pemerintah, namun juga merupakan ukuran nyata dari daya saing dan profesionalisme tenaga kerja di kancah nasional maupun global.
Kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Suprabakti Mandiri menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan tersebut. Sebagai bagian dari ekosistem PT Suprabakti Mandiri, LSP ini diharapkan mampu memberikan jaminan atas kompetensi tenaga kerja, sehingga setiap insan yang terlibat dalam aktivitas industri dapat bekerja dengan standar mutu, keselamatan, dan profesionalisme yang tinggi.
LSP Suprabakti Mandiri akan senantiasa berkomitmen untuk:
Kami percaya bahwa dengan hadirnya LSP Suprabakti Mandiri, akan lahir tenaga-tenaga kerja tersertifikasi yang tidak hanya unggul secara kompetensi, namun juga mampu memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan industri dan bangsa.
Semoga LSP Suprabakti Mandiri dapat memberi makna nyata dalam meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan PT Suprabakti Mandiri menuju performa yang excellence dan berkelanjutan.
Semangat Pagi !
Semangat Pagi!
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kita masih diberikan kesehatan, kekuatan, serta kesempatan untuk terus berkarya dan mengabdi, khususnya dalam mengembangkan sumber daya manusia yang unggul, kompeten, dan berdaya saing tinggi.
Kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Suprabakti Mandiri merupakan perwujudan dari komitmen manajemen PT Suprabakti Mandiri dalam menjadikan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi sebagai salah satu pilar utama keberlangsungan bisnis. LSP ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan akan tenaga kerja yang memiliki kapabilitas sesuai dengan roadmap dan portofolio bisnis perusahaan, serta sejalan dengan visi dan misi PT Suprabakti Mandiri.
LSP Suprabakti Mandiri didirikan pada 3 Oktober 2023 sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Tingkat Kedua dengan ruang lingkup asesmen dan sertifikasi kompetensi pada bidang Pelaksanaan Rekayasa, Penyediaan, Pemeliharaan dan Perawatan serta Pengujian Kelayakan Peralatan Kominusi, Pengolahan dan Pengangkutan dengan Konveyor, yang menggunakan standar khusus PT Suprabakti Mandiri yang telah teregister di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Standart Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Ruang lingkup unit kompetensi dan skema sertifikasi yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
LSP Suprabakti Mandiri memiliki komitmen untuk membangun dan memelihara kompetensi tenaga kerja secara profesional, kredibel, independen, terukur, serta menjunjung tinggi integritas. Sebagai lembaga yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), LSP Suprabakti Mandiri memiliki peran strategis untuk memastikan setiap insan PT Suprabakti Mandiri dan jejaringnya memiliki sertifikasi kompetensi yang sah, relevan, dan berdaya guna. Hal ini tidak hanya sebagai pemenuhan regulasi pemerintah, namun juga sebagai jaminan mutu atas kualitas sumber daya manusia yang dapat dipercaya di tingkat nasional maupun internasional.
Kami percaya, pengakuan kompetensi tenaga kerja baik di tingkat nasional maupun internasional akan melahirkan insan-insan yang profesional, kompeten, dan mampu bersaing secara global. Dengan demikian, LSP Suprabakti Mandiri diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, sekaligus menjadi mitra strategis perusahaan dalam menjaga kualitas, efisiensi, dan produktivitas organisasi.
Semoga LSP Suprabakti Mandiri dapat terus mengemban amanah regulasi, mendukung pengembangan bisnis perusahaan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara. Aamiin.
Salam Kompeten!
Skema Sertifikasi yang dikembangkan oleh LSP Suprabakti Mandiri adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Suprabakti Mandiri untuk memenuhi kebutuhan personil/tenaga kerja/SDM kompeten di bidang Pelaksanaan Rekayasa, Penyediaan, Pemeliharaan dan Perawatan serta Pengujian Kelayakan Peralatan Kominusi, Pengolahan, dan Pengangkutan dengan Konveyor yang banyak dibutuhkan oleh satuan organisasi/dunia usaha/industri yang bergerak di bidang Pelaksanaan Rekayasa, Penyediaan, Pemeliharaan dan Perawatan serta Pengujian Kelayakan Peralatan Kominusi, Pengolahan, dan Pengangkutan dengan Konveyor, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Suprabakti Mandiri.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 326/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ruang Terbatas; Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/2924/LP.00.00/X/2024 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Pelaksanaan Rekayasa, Penyediaan, Pemeliharaan dan Perawatan serta Pengujian Kelayakan Peralatan Kominusi, Pengolahan, dan Pengangkutan dengan Konveyor PT. Suprabakti Mandiri; serta Keputusan Direktur PT. Suprabakti Mandiri Nomor 0042/SUMMA/SK/III/2024 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Pelaksanaan Rekayasa, Penyediaan, Pemeliharaan dan Perawatan serta Pengujian Kelayakan Peralatan Kominusi, Pengolahan, dan Pengangkutan dengan Konveyor.
